CARAPANDANG.COM- Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama yang terjadi di stan minuman beralkohol saat festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengonfirmasi dari empat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M, dua di antaranya telah ditangkap dan ditahan.
"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Iman di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima lima laporan masyarakat pada Selasa (11/8), sementara peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka RES yang bertindak sebagai pembawa acara (host) diduga memandu interaksi di depan stan.
Sedangkan, tersangka I dan AK memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Tersangka M kemudian tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha dengan menggunakan pengeras suara.
"Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian," ujar Iman.