Beranda Hukum dan Kriminal Polisi Tangkap Buruh yang Edarkan Sabu di Kawasan Muara Baru

Polisi Tangkap Buruh yang Edarkan Sabu di Kawasan Muara Baru

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa menangkap seorang buruh berinisial AS (25) yang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Pasar Lama, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

0
istimewa

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here