Beranda Umum Pemerintah Pusat dan Daerah Jamin Keberlanjutan PPPK di Tengah Efisiensi Anggaran

Pemerintah Pusat dan Daerah Jamin Keberlanjutan PPPK di Tengah Efisiensi Anggaran

Kepastian ini diberikan di tengah upaya pengendalian belanja pegawai untuk memenuhi batasan maksimal 30 persen yang diberlakukan pada tahun 2027 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

0
Ilustrasi

Penyesuaian belanja akan dilakukan melalui skema alami seperti menyesuaikan dengan angka pensiun dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"PPPK tetap kami pertahankan, tidak ada yang terdampak," tegasnya .

Sementara itu di Jember, Jawa Timur,  Bupati Muhammad Fawait menjamin tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi PPPK hingga tahun 2027. Namun, ia mengingatkan agar pegawai tetap menjaga profesionalisme dan kinerja yang baik.

Selain menjamin keberlanjutan status kepegawaian, pemerintah pusat dilaporkan tengah menyiapkan skema pensiun bagi PPPK yang disebut sebagai "Penghargaan ASN".

Skema ini merupakan jaminan hari tua yang dirancang lebih fleksibel dan masih dalam tahap finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN menunggu persetujuan presiden.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here