Pemerintah mengingatkan bahwa hanya terdapat dua jalur resmi bagi warga Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, yaitu:
1. Haji Reguler: Masa tunggu saat ini berkisar 26 tahun.
2. Haji Khusus: Masa tunggu berkisar 6 tahun.
Klaim keberangkatan cepat tanpa antrean yang kerap ditawarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab merupakan indikasi kuat praktik ilegal yang harus dihindari masyarakat.
Menanggapi maraknya penipuan, Kemenhaj bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini bertugas menindak segala bentuk modus operandi pemberangkatan haji non-prosedural.
"Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana," tegas Menhaj.
Pemerintah juga mengingatkan risiko besar yang mengintai calon jemaah yang nekat berangkat melalui jalur ilegal.
Selain gagal berangkat dan kehilangan uang, jemaah yang tertangkap otoritas Arab Saudi saat berhaji tanpa visa yang sah dapat menghadapi sanksi berat, seperti denda besar, deportasi, hingga larangan memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak sesuai prosedur serta memastikan pendaftaran dilakukan hanya melalui biro perjalanan resmi yang terdaftar di Kementerian Agama atau Kementerian Haji dan Umrah.