Pemerintah pusat dapat melakukan rotasi tenaga pendidik secara nasional ke daerah yang kekurangan tanpa terkendala batas administratif daerah.
Jika opsi ini diterapkan, guru akan menjadi ASN di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sehingga otomatis kementerian tersebut perlu mendapat tambahan anggaran dari APBN.
Wacana ini muncul di tengah upaya pemerintah memastikan tidak ada pegawai yang dirumahkan akibat keterbatasan fiskal daerah.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mencairkan dana tambahan sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 daerah guna membayar gaji PPPK.
Hingga saat ini, keputusan final mengenai skema pengalihan status ini masih dalam proses pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR.