CARAPANDANG - Pemerintah dan DPR RI tengah mengkaji opsi pengalihan status sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah, khususnya guru dan tenaga kesehatan, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah pemerintah pusat. Wacana ini muncul untuk mengurangi beban anggaran daerah sekaligus memberikan kepastian status bagi para pegawai.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pengalihan ini merupakan salah satu rekomendasi Komisi II dalam pembahasan bersama pemerintah.
Kelompok yang dinilai dapat diambil alih oleh pusat adalah guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan.
"Dengan begitu, beban penggajiannya langsung dari APBN. Di sisi lain, P3K yang lain tetap menjadi P3K daerah sehingga beban daerah tidak menjadi terlalu besar," ujar Rifqinizamy dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengonfirmasi bahwa skema ini tengah dihitung matang-matang.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat ruang bagi pemerintah pusat untuk mengambil alih pengelolaan tenaga pendidik.
"Untuk masalah tenaga pendidik dan guru, itu bisa ditarik, ditangani oleh Pemerintah Pusat. Jadi artinya bisa ditarik dan menjadi ASN Pemerintah Pusat," kata Tito usai rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Senin (10/8/2026).
Selain meringankan fiskal daerah, pengalihan ini dinilai dapat mengatasi ketimpangan distribusi guru.