Beranda Suara Senayan Paripurna DPR Setujui MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Terkait Pencalonan Adies Kadir

Paripurna DPR Setujui MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Terkait Pencalonan Adies Kadir

Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi III DPR RI yang menilai ruang lingkup tugas MKMK terbatas pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat, bukan pada proses seleksi atau pengusulan calon hakim.

0
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna Ke-14 DPR RI Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 (Antarafoto)

CARAPANDANG - Rapat Paripurna ke-14 DPR RI Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui kesimpulan Komisi III DPR RI yang menyatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait mekanisme pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi III DPR RI yang menilai ruang lingkup tugas MKMK terbatas pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat, bukan pada proses seleksi atau pengusulan calon hakim.

“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul,” ujar Puan saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengutip Antaranews, Kamis (19/2/2026).

Dalam kesimpulan yang dibacakan di forum paripurna, Komisi III juga meminta MKMK agar tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa MKMK berwenang menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang tengah menjabat.

Selain itu, Komisi III merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK supaya selaras dengan amanat undang-undang yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here