Pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan peserta rapat terhadap kesimpulan tersebut. Mayoritas anggota dewan yang hadir menyatakan setuju untuk menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi setelah namanya diusulkan oleh Komisi III DPR RI dan mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR.
Namun, pencalonan Adies menuai sorotan. Sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK.
Mereka menilai proses pencalonan tersebut diduga bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan alasan menjaga marwah dan integritas Mahkamah Konstitusi.