Ketiga belas orang yang dibawa ke Jakarta tersebut terdiri dari Bupati Gatut Sunu Wibowo, 11 orang lainnya yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, dan satu orang merupakan pihak lain.
Belakangan diidentifikasi bahwa pihak lain tersebut adalah adik kandung Bupati, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.
Kedatangan belasan orang tersebut ke Jakarta dilakukan secara bertahap. Bupati Gatut Sunu Wibowo tiba lebih dulu di Gedung KPK pada pukul 06.50 WIB, disusul kemudian 11 orang lainnya pada siang hari, dan satu orang pada tahap berikutnya.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.