Beranda Ekonomi OJK Buka Peluang Publik Miliki Saham BEI, Ini Syaratnya

OJK Buka Peluang Publik Miliki Saham BEI, Ini Syaratnya

Hasan juga menegaskan bahwa pemegang saham BEI yang bukan anggota bursa tidak otomatis memperoleh akses untuk melakukan transaksi perdagangan.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka peluang bagi masyarakat luas untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan ini merupakan bagian dari proses demutualisasi bursa yang mengubah struktur kepemilikan dari yang semula hanya terbatas pada anggota bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa nantinya saham BEI tidak lagi hanya dapat dimiliki oleh anggota bursa.

"Saham Bursa Efek tidak lagi tertutup hanya untuk anggota Bursa Efek, tapi dapat juga dimiliki oleh orang perseorangan atau badan hukum Indonesia," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Meski demikian, Hasan menjelaskan bahwa pembukaan kepemilikan saham ini akan disertai dengan partisipasi publik.

Artinya, masyarakat berpeluang ikut memiliki saham BEI setelah bursa melakukan penawaran saham. Namun, mekanisme dan bentuk penawaran tersebut masih akan diatur lebih lanjut.

Proses demutualisasi juga akan memisahkan kepemilikan saham BEI dengan status keanggotaan bursa. Dengan demikian, memiliki saham BEI tidak otomatis memberikan hak kepada seseorang untuk menjadi anggota bursa.

Sebaliknya, anggota bursa yang nantinya tidak lagi memiliki saham BEI tetap dapat mempertahankan statusnya sebagai anggota bursa.

Hasan juga menegaskan bahwa pemegang saham BEI yang bukan anggota bursa tidak otomatis memperoleh akses untuk melakukan transaksi perdagangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here