"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi," tegasnya.
Sebelum memasuki ruang sidang untuk mendengarkan vonis, Nadiem sempat menyampaikan harapannya agar majelis hakim memutus perkara berdasarkan hati nurani.
"Tetapi harapan besar saya kebenaran ditegakkan hari ini, itu saja harapannya. Insyaallah hati nurani para hakim, itulah yang menang, itu saja permintaan saya pada hari ini," katanya.
Salah satu alasan Nadiem menolak vonis adalah adanya dissenting opinion dari salah satu hakim anggota, Hakim Andi Saputra, yang menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan. Nadiem juga mengklaim para hakim mengetahui ketidakbersalahannya.
"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung. Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah," klaim Nadiem.
Vonis 10 tahun ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara . Dalam kasus ini, Nadiem dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp1,56 triliun.