CARAPANDANG - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Kendati demikian, Nadiem dengan tegas melakukan banding terkait putusan tersebut.
Vonis ini terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020-2022.
Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama . Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Usai mendengar vonis, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding dan menyampaikan kekecewaannya kepada awak media di luar ruang sidang. Mengutip laporan ANTARA, dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia mengaku kehilangan kepercayaan pada sistem peradilan.
"Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini," ujar Nadiem dikutip Antaranews.
Nadiem menegaskan bahwa putusan tersebut "sangat tidak masuk akal" dan ia akan terus berjuang hingga tingkat hukum tertinggi.