Beranda Warta Kementerian Menteri Keuangan Tegur Dirjen Pajak, Tegaskan Ambil Alih Pengumuman Kebijakan Perpajakan

Menteri Keuangan Tegur Dirjen Pajak, Tegaskan Ambil Alih Pengumuman Kebijakan Perpajakan

Langkah ini diambil setelah pernyataan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang menyebutkan akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II yang diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.

0
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

CARAPANDANG - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menegur dan melarang Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk mengumumkan kebijakan perpajakan menyusul pernyataan Bimo yang dinilai memicu kegaduhan di kalangan pelaku usaha terkait program Tax Amnesty Jilid II.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026), Purbaya mengumumkan bahwa mulai saat ini hanya Menteri Keuangan yang berwenang menyampaikan kebijakan perpajakan ke publik, sementara DJP akan difokuskan sebagai lembaga eksekutor teknis.

"Ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu," tegas Purbaya.

Langkah ini diambil setelah pernyataan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang menyebutkan akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II yang diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.

Pernyataan Bimo tersebut memicu keresahan di kalangan dunia usaha yang khawatir jaminan kebijakan tax amnesty tidak lagi berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Purbaya memastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap harta yang telah diungkap peserta tax amnesty.

"Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan mereka harus bayar sesuai bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa," ujar Purbaya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here