Beranda Ekonomi Menko Perekonomian, Mensesneg Dan Menkeu Satu Tim di Satgas Peningkatan Ekonomi

Menko Perekonomian, Mensesneg Dan Menkeu Satu Tim di Satgas Peningkatan Ekonomi

Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 11 Maret 2026.

0
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto jadi Ketua I Satgas Percepatan Peningkatan Ekonomi

CARAPANDANG - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ditunjuk sebagai Ketua I satgas tersebut .

Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 11 Maret 2026. Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan telah diunggah di laman JDIH Setneg.

Berdasarkan beleid tersebut, struktur kepemimpinan satgas terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua I, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai Ketua II. Sementara itu, Wakil Ketua I adalah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Ketua II Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani dan Wakil Ketua III adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

Selain itu, satgas juga melibatkan 27 menteri dan pimpinan lembaga sebagai anggota, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here