Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan akan menyurati Purbaya untuk membicarakan lebih lanjut perihal pencairan JHT yang dikenakan pajak.
"Saya akan kirim surat ke Menteri Keuangan Pak Purbaya untuk meninjau ulang sebaiknya pajak Jaminan Hari Tua atau JHT dihapus," katanya dalam konferensi pers secara daring, Minggu 28 Juni 2026.
Tidak hanya pajak pencairan JHT, tetapi dia juga meminta pajak di dalam Tunjangan Hari Raya (THR) juga dihapuskan. Menurutnya, tidak adil jika, karyawan yang setiap gajinya dipotong setiap bulan harus kembali menerima pemotongan untuk pesangon hari tuanya.
"Pada waktu pekerja buruh atau karyawan menerima upah katakan Rp 5 juta, itu sudah dipotong pajak. Jadi ketika saya menerima upah Rp 5 juta, upah saya sudah dipotong setelah dipotong pajak upah saya, saya bayarin untuk JHT. Nah, kenapa harus dipajakin lagi, kan sudah dipotong," papar Said.
"Masak negara berlaku tidak adil buat rakyatnya, apalagi JHT dipotong bisa sampai 15 persen. Itu kan ngawur," tambahnya.
Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pengurangan Pajak JHT
Menurut Menkeu mayoritas peserta tidak terdampak kebijakan tersebut karena sekitar 96 persen nilai klaim JHT berada di bawah Rp50 juta.