Beranda Umum Menaker Sebut Kewajiban Pemberian THR Masih Tetap H-7 Idulftri

Menaker Sebut Kewajiban Pemberian THR Masih Tetap H-7 Idulftri

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan ke pekerja masih mengacu pada regulasi lama, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7)

0
istimewaa

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Menaker Yassierli.

Diberitakan sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan pemberian THR dilakukan 21 hari sebelum Idulfitri.

Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (24/2) mengatakan hal ini guna mempersempit ruang manipulasi bagi perusahaan yang berniat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran demi meninggalkan kewajiban pemberian THR.

“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here