Beranda Hukum dan Kriminal MAKI Nilai Pelimpahan Kasus Korupsi Batu Bara ke Kejagung Langgar KUHAP

MAKI Nilai Pelimpahan Kasus Korupsi Batu Bara ke Kejagung Langgar KUHAP

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik proses yang dianggap terlalu tergesa-gesa dan prematur.

0
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (ANTARA)

Meskipun demikian, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan bahwa pelimpahan ini merupakan hasil kesepakatan dengan Kejagung sebagai bentuk sinergitas untuk mempercepat penanganan perkara dan pengembangan bukti.

Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono juga memastikan pihaknya akan melanjutkan penyidikan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan Polri, termasuk barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai bernilai miliaran rupiah yang disita dari penggeledahan di Sentul, Bogor.

Komisi III DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan transparan dan sesuai aturan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here