Beranda Hukum dan Kriminal MAKI Minta TNI Tak Berlebihan Jaga Rumah Jampidsus, Soroti Mandat Konstitusional

MAKI Minta TNI Tak Berlebihan Jaga Rumah Jampidsus, Soroti Mandat Konstitusional

Sekjen MAKI, Anshor Mukmin, menyoroti bahwa berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, fungsi TNI dan Polri telah dipisahkan secara jelas.

0
Rumah Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Jaksel dijaga ketat TNI (Foe Peace/VIVA)

Sebelumnya, Mabes TNI melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung dan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

Nas menegaskan penjagaan itu tidak berkaitan dengan proses penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi pada hari yang sama.

Namun, MAKI menilai bahwa dalam negara hukum, setiap pengerahan kekuatan militer harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika tidak terdapat ancaman nyata, MAKI mendesak agar pengamanan tersebut dihentikan.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, juga menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi pola pelibatan TNI dalam urusan sipil agar prinsip supremasi sipil tetap terjaga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here