"Kami hormati itu dan kami akan menjawab nanti keberatan-keberatan yang diajukan bersangkutan atau oleh penasihat hukum yang bersangkutan," ujar Syarief di Gedung Kejagung, Kamis (2/7/2026).
Sidang perdana gugatan praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi MBG, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.