Namun, setelah uang diberikan, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lulus seleksi.
Ketika orang tua meminta pengembalian uang, Dian dan Adhi tidak mampu mengembalikannya karena uang telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk menutupi hal tersebut, Norman kemudian meminjam uang dari pihak swasta dengan sepengetahuan rektor, dan menjanjikan pengembalian melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed yang dikerjakan oleh perusahaan milik keponakan rektor, Mulyono.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yakni Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Sementara itu, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno yang juga diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka.