Beranda Hukum dan Kriminal KPK Minta Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda

KPK Minta Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda

0
KPK Minta Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk ditunda karena sedang menghadapi empat persidangan lainnya.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Budi menjelaskan empat persidangan yang berlangsung pada hari yang sama dengan sidang Yaqut adalah terkait perkara kartu tanda penduduk elektronik, Kementerian Pertanian, dan dua praperadilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here