KPK juga menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan bupati, sebagian kepala OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi. Sejumlah OPD tercatat memiliki "utang" yang terus ditagih oleh ajudan bupati.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.