CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Pemerasan dilakukan dengan nilai permintaan hingga Rp2,8 miliar per orang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung pada Jumat (10/4/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Selain GSW, KPK juga menetapkan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan bupati sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Bupati Gatut menargetkan setoran uang sebesar Rp5 miliar dari 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Dari target tersebut, uang yang telah diterima mencapai sekitar Rp2,7 miliar sejak Desember 2025 hingga awal April 2026.
Besaran permintaan uang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per kepala OPD. Dalam praktiknya, Gatut diduga meminta uang secara langsung maupun melalui perantara ajudannya.
KPK mengungkap dua skema yang digunakan Bupati Gatut dalam melakukan pemerasan: