Beranda Hukum dan Kriminal KPK Akan Limpahkan Perkara Yaqut ke Pengadilan usai Musim Haji 2026

KPK Akan Limpahkan Perkara Yaqut ke Pengadilan usai Musim Haji 2026

Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi terganggunya proses persidangan mengingat sejumlah saksi dalam kasus tersebut masih bertugas sebagai petugas haji di Arab Saudi.

0
Ilustrasi - Gedung KPK

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Sejauh ini, Yaqut dan Ishfah telah menjalani masa penahanan. KPK sebelumnya sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, namun kembali menahannya di Rumah Tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here