Mereka mengecam tindakan ini sebagai pembungkaman terhadap kebebasan pers dan pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2) UU Pers yang melarang segala bentuk penyensoran dan pembredelan.
KKJ mendesak Komdigi untuk segera mencabut pembatasan tersebut dan memberikan klarifikasi terbuka mengenai dasar hukum serta prosedur pengambilan tindakan.
Mereka juga meminta Meta selaku induk Instagram agar memulihkan konten Magdalene dan tidak serta-merta mematuhi permintaan pembatasan konten jurnalistik tanpa mempertimbangkan kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Magdalene dan koalisi masyarakat sipil masih menunggu langkah konkret dari Dewan Pers untuk merespons kasus yang dinilai sebagai preseden buruk bagi kemerdekaan pers di era digital ini.