CARAPANDANG - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Sumatera Barat.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim pada Selasa (26/5/2026).
Mengutip laporan Detik, Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan laporan ini dilayangkan atas pernyataan Abu Janda yang diduga menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "suku barbar" dalam sebuah pidato di luar negeri.
"Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut 'suku barbar'," ujar Braditi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta dikutip Detik.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa pernyataan kontroversial itu disampaikan Abu Janda dalam pidato yang diduga di Philadelphia, Amerika Serikat.
"Disitu disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada 'bar', 'bar' di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," kata Defrizal.
Menurut Defrizal, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "barbar" memiliki makna tidak beradab, kejam, dan manusia tidak berperadaban.
Ia menilai pernyataan tersebut telah melukai hati masyarakat Minangkabau yang menjunjung tinggi toleransi.