Beranda Hukum dan Kriminal Komnas Perempuan Desak Kasus Pelecehan di FH UI Diproses Hukum, Tak Cukup Sanksi Etik

Komnas Perempuan Desak Kasus Pelecehan di FH UI Diproses Hukum, Tak Cukup Sanksi Etik

Desakan ini disampaikan menyusul viralnya konten percakapan dalam grup chat yang berisi pelecehan seksual verbal terhadap mahasiswi dan dosen perempuan.

0
Istimewa

Anggota Komnas Perempuan lainnya, Sondang Frishka, menambahkan bahwa proses hukum formal perlu dibuka selebar-lebarnya bagi korban yang memilih jalur pidana.

Penanganan kasus ini juga dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mewajibkan satuan tugas untuk menindaklanjuti laporan secara komprehensif.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah tangkapan layar percakapan grup chat di aplikasi Line dan WhatsApp yang berisi konten pelecehan seksual terhadap mahasiswi dan dosen FH UI viral di media sosial.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI saat ini tengah melakukan investigasi mendalam.

Pihak universitas menyatakan tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here