CARAPANDANG - Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pembentukan panja ini diputuskan dalam rapat khusus di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7), dengan Ketua Komisi III Habiburokhman secara aklamasi ditunjuk sebagai ketua.
Keputusan ini diambil menyusul penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus mega korupsi, yaitu dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak usaha PT Krakatau Steel).
Selain Febrie, polisi juga menetapkan pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka TPPU. DR telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7), sementara Febrie belum dilakukan penahanan.
Habiburokhman menyatakan panja ini akan mengawasi secara rinci seluruh proses penegakan hukum agar berjalan profesional, transparan, dan sesuai konstitusi. Ia juga memastikan hak-hak para tersangka tetap terpenuhi dalam proses hukum.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk panja (panitia kerja)," ujar Habiburokhman di ruang Komisi III dikutip ANTARA.