Pemerintah dapat mencocokkan data penerima bansos dengan data dari berbagai lembaga, seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kepegawaian Negara (BKN), BPJS, PLN, hingga Korlantas Polri.
Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui portal Perlinsos (Perlindungan Sosial) dengan memasukkan NIK dan melakukan verifikasi wajah yang disandingkan dengan data Dukcapil.
Sistem akan menampilkan status kelayakan penerima bantuan secara langsung.
Dalam sistem ini, pemerintah menyediakan mekanisme sanggah bagi warga yang merasa hasil verifikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Katakanlah hasilnya tidak layak dan dia merasa harusnya layak, dia bisa melakukan sanggah. Misalnya ternyata baru dipecat atau ada informasi lain yang belum terekam," kata Mira.
Uji coba sebelumnya telah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi dalam dua tahap, yakni pendaftaran pada September 2025 dan mekanisme sanggah pada Maret hingga April 2026.
Untuk perluasan Juni 2026, pemerintah menargetkan penyaluran bansos menjadi lebih tertib, transparan, dan adil karena seluruh proses berbasis data dan sistem.
"Target akhirnya sederhana yaitu masyarakat yang berhak tidak boleh terlewat dan masyarakat yang tidak lagi memenuhi kriteria tidak menerima bantuan," ujar Mira.
Digitalisasi bansos ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Sosial, Bappenas, Kementerian ATR/BPN, BSSN, serta Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah sebagai koordinator.