Beranda Ekonomi Klaim JHT dan JKP Melonjak Drastis Imbas Gelombang PHK

Klaim JHT dan JKP Melonjak Drastis Imbas Gelombang PHK

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa fenomena PHK mulai memberikan tekanan nyata terhadap pembayaran manfaat jaminan sosial.

0
Ilustrasi - demo buruh (istimewa)

"Klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91 persen secara yoy, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam PP 6/2025," jelasnya.

Data terpisah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengonfirmasi tekanan tersebut. Hingga April 2026, tercatat sebanyak 15.425 pekerja terkena PHK. Gelombang tertinggi terjadi pada Februari 2026 dengan 6.610 pekerja terdampak.

Secara regional, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, yaitu mencapai 3.339 pekerja atau sekitar 21,6 persen dari total nasional.

Di tengah lonjakan klaim ini, OJK menekankan pentingnya pengelolaan dana jaminan sosial yang prudent (hati-hati) dan adaptif.

Ogi menyebut evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat perlu dilakukan agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi serta profil risiko peserta.

"Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, diperlukan pengelolaan program yang prudent dan adaptif," ujarnya.

Selain itu, OJK juga mengingatkan bahwa gelombang PHK ini mulai membayangi industri asuransi komersial, terutama asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit.

Risiko gagal bayar debitur meningkat seiring dengan turunnya daya beli masyarakat yang terkena PHK.

Perusahaan asuransi disebut berpotensi mengalami tekanan pada rasio klaim (claim ratio) dan solvabilitas jika tidak diantisipasi dengan baik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here