CARAPANDANG - Kepolisian Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah atas dugaan penipuan jasa ibadah haji fiktif melalui media sosial. Uang rupiah dan kartu haji palsu turut disita dalam penggerebekan tersebut.
Mengutip laporan Kumparan, Departemen Keamanan Umum Arab Saudi dalam pernyataan tertulis pada Rabu (29/4/2026) mengonfirmasi penangkapan tiga pendatang (mukimin) berkewarganegaraan Indonesia tersebut.
Ketiga WNI itu diduga menyebarkan iklan layanan haji fiktif dan menyesatkan melalui media sosial. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah uang, perangkat komputer, serta kartu haji palsu dari lokasi penggerebekan.
"Mereka kemudian ditahan dan telah diambil tindakan hukum yang diperlukan, serta diserahkan ke kejaksaan," demikian pernyataan resmi Keamanan Umum Arab Saudi.
Dalam video yang beredar, terlihat aparat kepolisian berseragam khusus menggerebek sebuah bangunan bertingkat. Di dalam ruangan, polisi menemukan tumpukan dokumen seperti sertifikat, uang rupiah di laci, stempel, komputer, dan barang bukti lainnya.
Salah satu WNI yang ditangkap terlihat mengenakan pakaian seragam berwarna cokelat muda dengan emblem merah putih di lengannya.
Penangkapan ini dilakukan Arab Saudi seiring intensifikasi patroli di dunia maya menjelang satu bulan puncak musim haji. Pemerintah setempat terus memberantas praktik haji ilegal yang marak ditawarkan melalui media sosial.