Beranda Warta Kementerian Kemenekraf Resmi Masukkan AI dan Konten Kreator ke dalam 21 Subsektor Ekraf

Kemenekraf Resmi Masukkan AI dan Konten Kreator ke dalam 21 Subsektor Ekraf

Penambahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rindekraf 2026-2045, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) secara resmi menambahkan empat subsektor baru ke dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045, salah satunya mencakup teknologi kecerdasan buatan (AI) dan konten kreator.

Penambahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rindekraf 2026-2045, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dengan aturan ini, jumlah subsektor ekonomi kreatif Indonesia bertambah dari 17 menjadi 21 subsektor.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menjelaskan bahwa empat subsektor baru tersebut meliputi :

1. Modifikasi otomotif

2. Teknologi baru – mencakup AI, blockchain, big data, cyber security, IoT, dan Web3

3. Konten digital – mencakup konten kreator, affiliator, dan live commerce

4. Sulih suara (voice over)

“Rindekraf menetapkan pengelompokan subsektor ekraf ke dalam empat klaster berbasis seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media yang saat ini mencakup 21 subsektor. Hal ini ditujukan untuk memperkuat daya saing adaptif terhadap digitalisasi, AI, ekonomi hijau, dan peluang ekonomi masa depan,” ujar Teuku Riefky dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Teuku Riefky menambahkan bahwa Rindekraf ini menjadi pedoman bersama untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang lebih kuat dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here