Beranda Berita Kemendagri: Wamen Wacanakan Revisi UU Adminduk Atur Denda Jika KTP-el Hilang

Kemendagri: Wamen Wacanakan Revisi UU Adminduk Atur Denda Jika KTP-el Hilang

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewacanakan aturan baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yakni pengenaan denda jika KTP elektronik hilang

0
Kemendagri wacanakan revisi UU Adminduk atur denda jika KTP-el hilang

CARAPANDANG.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewacanakan aturan baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yakni pengenaan denda jika KTP elektronik hilang.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, mengatakan saat ini masih terdapat warga yang tidak terlalu bertanggung jawab dengan dokumen kependudukannya.

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” kata dia.

Untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan mendorong tertib administrasi, Kemendagri memandang perlu diatur pengenaan biaya terhadap pencetakan ulang dokumen kependudukan.

Kondisi tertentu, seperti bencana alam, perubahan elemen data, atau kerusakan akibat faktor di luar kendali penduduk, dikecualikan dari pengenaan denda tersebut.

“Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah, kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini,” kata Bima Arya.

Wacana ini merupakan salah satu dari total 13 poin usulan substansi revisi UU Adminduk yang dipaparkan Kemendagri dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here