Pengunduran diri ini dilakukan di tengah proses hukum yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, bersama dengan seorang pihak swasta berinisial DR.
Meskipun telah berstatus tersangka, Anang memastikan Febrie saat ini masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Kejagung dan belum dilakukan penahanan.
Kejagung juga membantah isu yang menyebut Febrie berada di luar negeri dan memastikan yang bersangkutan masih berada di Indonesia serta dalam pantauan penyidik.
Saat ini, penanganan perkara yang melibatkan Febrie telah dilimpahkan dari Polri ke Kejagung untuk proses penyidikan lebih lanjut .