Beranda Berita KBRI: Hampir 6.000 WNI Peroleh Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja

KBRI: Hampir 6.000 WNI Peroleh Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh kembali memperoleh persetujuan Pemerintah Kamboja terkait penghapusan denda overstay bagi 1.273 Warga Negara Indonesia (WNI) mantan sindikat penipuan daring, sehingga totalnya mencapai 5.950 orang

0
KBRI: Hampir 6.000 WNI peroleh penghapusan denda overstay dari Kamboja

Krishnajie menjelaskan bahwa sebagian besar WNI mengaku memiliki kendala untuk kembali ke Indonesia, mulai dari tidak memiliki paspor, terbebani denda overstay dalam jumlah besar, hingga keterbatasan biaya untuk membeli tiket kepulangan.

Penanganan kasus menjadi semakin kompleks karena tingginya jumlah WNI yang membutuhkan bantuan dalam waktu bersamaan.

Bagi WNI yang telah mendapat penghapusan denda, pemerintah Kamboja memberi batas waktu hingga 15 Juni 2026 bagi WNI untuk kembali ke tanah air.

Selain menghadapi persoalan administrasi keimigrasian, sebagian WNI juga mengalami kesulitan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar selama menunggu proses kepulangan.

Untuk itu, KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi WNI yang membutuhkan. Saat ini, kapasitas penampungan tersebut telah mencapai batas maksimal dengan menampung sekitar 300 WNI.

KBRI Phnom Penh kembali mengingatkan para WNI yang telah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan/atau persetujuan penghapusan denda overstay agar segera meninggalkan Kamboja dan kembali ke Indonesia.

Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan ruang penanganan bagi WNI lain yang masih menunggu proses administrasi dan kepulangan.

Selain WNI yang melapor mandiri, KBRI Phnom Penh mencatat bawah saat ini terdapat sekitar 400 WNI eks jaringan penipuan daring yang terjaring razia aparat kepolisian Kamboja dan ditempatkan di sejumlah fasilitas detensi.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here