"Saya tegas menyatakan tidak ada kaitannya sama sekali dengan praktik jual beli titik, khususnya dengan pihak bernama Sony sebagaimana yang beredar dan menjadi isu publik. Itu tidak benar," tandasnya.
Ia meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung agar fakta sebenarnya dapat terungkap secara jelas.
"Jadi biar saja nanti dalam pemeriksaan akan terlihat bagaimana yang sebenarnya, dan mungkin kita serahkan saja proses hukumnya berjalan," pungkas Wihadi.
Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menyerahkan 26 nama pejabat lintas lembaga yang diduga terlibat dalam kasus jual beli SPPG.
Nama-nama tersebut diserahkan beserta bukti percakapan yang telah diamankan penyidik Kejagung.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi mengenai kebenaran daftar 26 nama tersebut maupun terkait bantahan yang dilayangkan oleh Wihadi Wiyanto.