CARAPANDANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut. Dia mengatakan bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG harus dijalankan tanpa pandang bulu.
“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Johnny di Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026.
Dia tegas mengatakan bahwa Polri akan bertindak tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.
“Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Sekadar informasi Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjadi tersangka ke tujuh dalam kasus ini.