Kasus yang menjeratnya diduga terjadi saat ia masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman periode 2021-2026.
Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Penyidik menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.