Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi, sepanjang dilakukan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.
“Kita negara demokrasi ya, jadi setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan, tentunya dalam koridor aturan yang berlaku,” ujar Qodari di kantornya, Rabu (26/8/2026).
Pemerintah juga menyatakan bahwa tuntutan yang disuarakan, terutama terkait pemberantasan korupsi seperti pengesahan RUU Perampasan Aset, sejalan dengan komitmen negara yang saat ini prosesnya sedang berjalan di DPR.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) juga telah berkoordinasi dengan pimpinan DPR dan kepolisian untuk memastikan pelaksanaan aksi berjalan tertib.
Di sisi lain, beredar pula informasi keliru di media sosial yang mengaitkan kegiatan Kopassus dengan pengamanan aksi unjuk rasa.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, memastikan bahwa klaim tersebut adalah hoaks.
Ia menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan tugas Polri, sementara TNI hanya akan ikut membantu jika diminta.