"Informasi yang berkembang mengenai kemungkinan adanya korban lain harus menjadi perhatian serius. Jika ditemukan bukti dan korban tambahan, maka seluruh fakta tersebut wajib dimasukkan dalam konstruksi perkara sehingga tidak ada satu pun korban yang kehilangan hak atas keadilan," katanya.
Rieke menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan bagi Yuvita Tri Rezeki dan pelaku harus menerima hukuman yang setimpal atas seluruh perbuatannya.
"Negara wajib memastikan perlindungan yang maksimal bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penyekapan, dan kekerasan seksual,"ujarnya.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk membantu proses penegakan hukum dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan Taufik Hidayat.
"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mempercepat penangkapan pelaku dan memastikan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,"ujarnya.