Beranda Berita Anggota DPR Desak Tangkap Taufik Hidayat dan Hukum Seberat-beratnya

Anggota DPR Desak Tangkap Taufik Hidayat dan Hukum Seberat-beratnya

"Pidana berlapis harus diterapkan secara maksimal dan jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan tuntutan pidana setinggi-tingginya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rieke.

0
ilustrasi/istimewa

Termasuk, infeksi serius pada kepala hingga menimbulkan belatung, luka akibat sabetan senjata tajam pada kaki, pembatasan makanan hingga hanya diberikan makan sekali dalam sehari, dipaksa tidur di kamar mandi, serta mengalami kekerasan seksual.

Keluarga korban diketahui baru mengetahui kondisi sebenarnya setelah korban berada dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Bagi Rieke, kasus yang menimpa Yuvita Tri Rezeki tidak dapat diposisikan sebagai peristiwa pidana biasa atau sekadar penganiayaan.

"Dari berbagai fakta yang muncul, terdapat indikasi kuat adanya rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara berulang, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama. Karena itu, aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Rieke menilai tindakan menahan, mengurung, atau membatasi kebebasan korban selama bertahun-tahun merupakan bentuk perampasan kemerdekaan yang dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 446 dan Pasal 447 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar setiap warga negara untuk hidup bebas dari penahanan atau penyekapan yang melawan hukum," ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here