Dalam laporannya, IKM menyertakan bukti berupa video dari akun TikTok 'Pengharapan Kekal' yang memuat pidato Abu Janda berdurasi sekitar 9 menit.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Ketua Umum DPP IKM yang juga anggota DPR RI Andre Rosiade membenarkan pelaporan tersebut dan menyatakan bahwa proses hukum kini tengah berjalan.
"Kita berharap pihak kepolisian dapat segera memproses ini secara transparan, profesional dan proporsional sehingga keresahan masyarakat kita ini bisa terjawab dengan baik," ujar Defrizal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Abu Janda terkait laporan tersebut.