CARAPANDANG - Universitas Indonesia (UI) resmi menonaktifkan status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) terhitung mulai 15 April hingga 30 Mei 2026. Langkah ini diambil menyusul dugaan keterlibatan mereka dalam kasus kekerasan seksual di sebuah grup percakapan.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat administratif preventif.
Tujuannya untuk menjaga integritas proses pemeriksaan dan melindungi seluruh pihak yang terlibat.
"Penonaktifan sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan," ujar Erwin dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).
Selama masa penonaktifan yang berlangsung hingga 30 Mei 2026, para mahasiswa terduga pelaku dilarang mengikuti seluruh kegiatan akademik. Mulai dari perkuliahan, bimbingan akademik, hingga aktivitas belajar mengajar lainnya.
Mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan mendesak lainnya yang tidak dapat ditunda dan dalam pengawasan universitas.
Selain itu, UI juga memberlakukan pembatasan keterlibatan para mahasiswa tersebut dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.