Beranda Ekonomi Skema Cicilan Rp 3 M per Gerai Koperasi Merah Putih Ditanggung APBN Tuai Sorotan

Skema Cicilan Rp 3 M per Gerai Koperasi Merah Putih Ditanggung APBN Tuai Sorotan

0
Koperasi Merah Putih

Skema ini berbeda dengan pinjaman biasa. Sesuai aturan yang baru diterbitkan, pembayaran angsuran (cicilan) pokok dan bunga dilakukan oleh pemerintah setiap bulan melalui mekanisme transfer Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa.

Dengan kata lain, koperasi tidak perlu menyetor cicilan ke bank karena negara yang membayarkannya langsung melalui kas daerah.

Meski bertujuan mulia untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem dan menyediakan kebutuhan pokok murah di desa, skema "cicilan ditanggung negara" ini mendapat kritik tajam dari para ekonom.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M Rizal Taufikurahman, menilai skema dalam PMK 15/2026 ini berpotensi memunculkan “moral hazard” (risiko perilaku curang/ceroboh). Ia khawatirkan jaminan penuh dari negara ini melemahkan disiplin perbankan dalam menyalurkan kredit.

"Ketika cicilan dijamin lewat APBN, insentif bank untuk menilai kelayakan proyek menjadi lemah. Risiko kredit pada akhirnya dialihkan ke fiskal negara. Tanpa audit yang ketat, ini sangat rentan," ujar Rizal kepada *Jawa Pos.

Program ini merupakan bagian dari agenda strategis nasional dengan target ambisius. Pemerintah membidik pembangunan 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia . Hingga pertengahan Februari 2026, dilaporkan 1.000 gerai telah rampung dibangun dan siap beroperasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here