CARAPANDANG - Pemerintah pusat bersama dengan sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) memastikan bahwa status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berlanjut.
Kepastian ini diberikan di tengah upaya pengendalian belanja pegawai untuk memenuhi batasan maksimal 30 persen yang diberlakukan pada tahun 2027 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pengendalian fiskal tidak akan mengorbankan hak aparatur.
Agus Fatoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah, menyatakan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah teralokasi dan mencukupi.
"Kami memastikan PPPK tetap aman dan hak aparatur terpenuhi, sembari mendorong efisiensi agar proporsi belanja pegawai sesuai ketentuan," ujar Fatoni dalam rakor di NTT, Senin (6/4).
Data APBD NTT Tahun 2026 menunjukkan proporsi belanja pegawai berada di kisaran 40,29 persen setelah komponen guru dikeluarkan, dengan alokasi untuk 12.380 PPPK penuh waktu mencapai Rp813,91 miliar.
Beberapa kepala daerah juga secara terpisah mengeluarkan pernyataan resmi untuk menenangkan kekhawatiran para pegawai kontrak tersebut.
Di Ponorogo, Jawa Timur, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, Agus Sugiarto menegaskan tidak akan ada pengurangan pegawai.