Beranda Hukum dan Kriminal Konten Magdalene Tentang Kasus Air Keras Hilang, Kebebasan Pers Terancam

Konten Magdalene Tentang Kasus Air Keras Hilang, Kebebasan Pers Terancam

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers melontarkan kritik tajam terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait penghilangan konten berita investigasi milik media Magdalene di platform Instagram.

0
Tangkapan layar pernyataan sikap Magdalene (IG: Magdalene)

CARAPANDANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers melontarkan kritik tajam terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait penghilangan konten berita investigasi milik media Magdalene di platform Instagram. LBH Pers menilai tindakan pembatasan akses tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Konten yang dimaksud adalah laporan investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengenai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang tayang pada 30 Maret 2026.

Pihak Magdalene baru mengetahui unggahan mereka di Instagram tidak dapat diakses pada 3 April 2026, yang belakangan diketahui merupakan permintaan resmi dari Komdigi.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (7/4/2026), Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat aduan resmi masyarakat.

Komdigi beralasan konten tersebut dinilai berpotensi mengandung disinformasi dan muatan provokatif yang dapat menimbulkan persepsi keliru di ruang publik.

Lebih lanjut, Komdigi menyatakan bahwa akun Instagram Magdalene tidak terverifikasi sebagai akun media dan tidak terdaftar di Dewan Pers.

"Terkait akun Instagram yang dilaporkan tersebut, diketahui bahwa akun tersebut tidak mem-publish sebagai akun media serta tidak terverifikasi di Instagram dan juga tidak terdaftar di Dewan Pers," ujar Alexander.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here