CARAPANDANG - Pemerintah secara resmi menaikkan batas atas fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar) menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun propeller, terhitung mulai awal April 2026. Kebijakan ini berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat domestik yang diprediksi naik di kisaran 9 hingga 13 persen.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa penyesuaian ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga avtur global yang dipicu oleh dinamika geopolitik, termasuk eskalasi konflik di Timur Tengah.
Harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta per 1 April 2026 tercatat mencapai Rp23.551 per liter, melonjak signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di angka Rp13.656 per liter.
"Dalam menetapkan fuel surcharge, kami telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya domestik. Sehingga kami dapat menetapkan bahwa kenaikan fuel surcharge adalah 38 persen," ujar Dudy yang dikutip Senin kemarin.
Sebelumnya, batas atas fuel surcharge untuk pesawat jet hanya sebesar 10 persen, sementara untuk pesawat propeller sebesar 25 persen. Dengan kebijakan baru ini, maskapai diberikan ruang yang lebih lebar untuk menyesuaikan tarif di tengah tekanan biaya operasional yang membengkak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa pemerintah menyadari kenaikan ini akan membebani masyarakat.