CARAPANDANG – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengecam langkah parlemen Israel yang telah membuka jalan bagi penerapan hukuman mati bagi tahanan Palestina.
Menurutnya pengesahan undang-undang oleh Knesset itu merupakan bentuk eskalasi serius dari praktik pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terjadi, sekaligus mempertegas watak represif otoritas Israel terhadap rakyat Palestina.
“Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, melainkan bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah. Ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia,” tegas Sukamta, Minggu, 5 April 2026.
Sukamta juga menyoroti pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang secara terbuka merayakan pengesahan undang-undang tersebut dan menyampaikan pernyataan provokatif terkait rencana eksekusi tahanan Palestina.
Menurut Anggota DPR RI asal Dapil DI Yogyakarta ini, pernyataan tersebut menunjukkan adanya niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan.
“Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman ini,”tegasnya.