“Sekitar 11.824 jiwa, termasuk 89 penderita penyakit kronis, telah dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Pemutakhiran akan dilakukan selama dua bulan dengan melibatkan pemerintah desa, BPS, Dinas Sosial, serta pendamping desa,” ujar Saipul.
Bupati juga memastikan pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme pelayanan kesehatan selama masa transisi, sehingga masyarakat tetap mendapatkan layanan meski proses pemutakhiran berlangsung.
Ia menegaskan pentingnya kejujuran dan ketelitian dalam proses pendataan. “Ini bukan sekadar pekerjaan administrasi, tetapi tugas kemanusiaan. Jangan ada manipulasi data. Pastikan yang berhak menerima bantuan benar-benar masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Pohuwato, Zulkifli Umar, menjelaskan bahwa DTSEN telah berjalan satu tahun sejak diberlakukan pada 19 Februari 2025. Pemerintah daerah diberi kesempatan melakukan reaktivasi peserta nonaktif, khususnya bagi yang sedang menjalani pengobatan, serta pemutakhiran data bagi ribuan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang dinonaktifkan.
“Pemutakhiran diberikan dalam dua periode. Jika tidak dilakukan, maka peserta nonaktif berpotensi dihapus dari kepesertaan jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah pusat,” jelas Zulkifli.