Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 ini berlaku secara nasional dan tidak memberikan kelonggaran bagi operator seluler.
Peraturan baru ini bentuk komitmen Komdigi dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk menutup celah penyalahgunaan nomor tidak terdaftar yang kerap dipakai untuk aksi penipuan, spam, dan pelanggaran data pribadi.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyampaikan bahwa pemerintah akan membuka kesempatan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan pada akhir tahun ini.
Mahasiswa Baru (maba) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo menuntut kejelasan tentang kewajiban registrasi aplikasi pinjaman online (pinjol) yang harus mereka lakukan saat mengikuti kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2023
Kasus bayi baru lahir belum teregistrasi NIK-nya lebih dari 3 bulan dari Ibu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejehteraan Sosial dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan masih banyak ditemukan.